Jumat, 15 Januari 2010

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.
Seiring perkembangan zaman kebutuhan akan listrik bagi masyarakat yang dahulunya hanya sebatas penerangan pada malam, kini listrik menjadi pilar utama penopang seluruh sector kehidupan masyarakat. Kondisi ini tidak diimbangi oleh ketersediaan listrik yang memadai oleh pemasok listrik di tanah air dalam hal ini menjadi tanggung jawab PT PLN PERSERO.
Seringnya pemadaman listrik bergilir secara sepihak menjadi indikasi hal tersebut. Adanya pemadaman listrik secara sepihak tanpa adanya ganti rugi dan atau konpensasi mengakibatkan masyarakat sebagai konsumen listrik mengalami kerugian.
Berdasarkan uraian singkat diatas penulis tertarik untuk mengakaji TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana tinjauan yuridis perlindungan hokum terhadap konsumen listrik ?
2. Langkah hokum yang dapat ditempuh oleh masyarakat sebagai konsumen listrik?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk memperoleh pengetahuan terkait perlindungan hokum terhadap konsumen listrik;
3. Untuk memperoleh informasi dan referensi mengenai langkah-langkah hokum yang dapat ditempuh oleh masyarakat sebagai konsumen listrik.
D. Keguanaan Penulisan
1. Memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu hokum khususnya dalam perlindungan konsumen;
2. Menambah informasi dan referensi mengenai langkah-langkah hokum yang dapat ditempuh oleh masyarakat sebagai konsumen listrik;
3. Memenuhi salah satu persyaratan lulus mata kuliah hokum perlindungan konsumen.
E. Metodelogi Penulisan
1. Obyek penelitian
Obyek pengamatan yakni dalam hal kasus pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak oleh PLN tanpa adanya ganti rugi dan atau konpensasi
2. Sumber data
Sumber data yang dijadikan acuan yakni data sekunder yaitu data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, diperoleh dengan mengkaji bahan-bahan pustaka.
3. Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian pustaka melalui sumber tertulis yang terkai dengan apa yang menjadi pembahasan.
4. Analisa data
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni data yang diperoleh akan dianalisa dengan cara memaparkan secara umum hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta menguraikannya guna memberikan gambaran yang jelas.

BAB II
TINJAUAN UMUM KONSUMEN LISTRIK DAN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
A. Tinjauan Umum Konsumen Listrik
1. Definisi Konsumen listrik
Menurut UU no 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (Pasal 1 Ayat 7 UU No 30 Tahun 2009).
Sementara dalam UU No 08 Tahun 1999 yang dimaksud dengan konsumen adalah Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Hak dan Kewajiban Konsumen listrik
a. Hak Konsumen Listrik
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
b. Kewajiban Konsumen Listrik
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
B. Tinjauan Umum Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
1. Definisi usaha tenaga listrik
Menurut UU no 30 Tahun 2009, Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
2. Hak Dan Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik.
a. Hak penyedia tenaga listrik
melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan; melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
menggunakan tanah dan melintas di atas atau dibawah tanah; melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
b. Kewajiban penyedia tenaga listrik
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri

BAB III
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TENAGA LISTRIK
A. Definisi Perlindungan Hukum
Menurut UU No 08 Tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
B. Hubungan Hukum Antara Konsumen Dengan Penyedia Listrik
Pengertian mengenai jual- beli itu sendiri diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang- undang Hukum Perdata yang menyatakan jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Hubungan hokum antara konsumen listrik dengan usaha tenaga listrik adalah jual-beli yaitu sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian mencakup empat hal, yaitu:
a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ( adanya kesepakatan).
b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan(kecakapan para pihak)
c) Suatu hal tertentu
d) Suatu sebab yang halal
C. Dasar Hukum
Dasar hokum perlindungan terhadap hak-hak konsumen listrik sejatinya cukup kuat. Setidaknya, ada tiga undang-undang yang secara komprehensif memayungi hak konsumen listrik di Indonesia. UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Listrik sebagai infrastruktur juga diikat oleh UU Pelayanan Publik, yang menyebutkan penyedia pelayanan publik harus membuat standar pelayanan yang dan memaklumatkan standar pelayanan itu dengan jelas dan terukur. Bahkan, UU ini juga mengamanatkan penyedia pelayanan publik harus membuat mekanisme pengaduan bagi konsumen. Lantas, jika berbicara hak, UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa.
Secara tegas dalam Pasal 39 UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen.
D. Upaya-upaya Hukum
Upaya hukum (misalnya gugatan class action dan atau gugatan biasa) akan dilakukan untuk merebut hak-hak konsumen listrik yang terampas, dua institusi yakni pemeritah dan PT PLN harus dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng. Bahkan, sangat boleh jadi tanggung jawab pemerintah jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tanggung jawab manajemen PT PLN. Sebab, faktanya, persoalan sektor ketenagalistrikan saat ini lebih banyak dipicu oleh persoalan hulu, bukan persoalan hilir. Penanggung jawab persoalan hulu dalam hal ini adalah pemerintah.

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan.
1. Pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh PT PLN terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan konsumen.
2. Secara hokum perlindungan terhadap hak-hak konsumen listrik sejatinya cukup kuat. Setidaknya, ada tiga undang-undang yang secara komprehensif memayungi hak konsumen listrik di Indonesia. UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
3. Listrik sebagai infrastruktur juga diikat oleh UU Pelayanan Publik, yang menyebutkan penyedia pelayanan publik harus membuat standar pelayanan yang dan memaklumatkan standar pelayanan itu dengan jelas dan terukur. Bahkan, UU ini juga mengamanatkan penyedia pelayanan publik harus membuat mekanisme pengaduan bagi konsumen. Lantas, jika berbicara hak, UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa.
4. Secara tegas dalam Pasal 39 UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen.
5. Upaya hukum (misalnya gugatan class action dan atau gugatan biasa) akan dilakukan untuk merebut hak-hak konsumen listrik yang terampas, dua institusi yakni pemeritah dan PT PLN harus dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng. Bahkan, sangat boleh jadi tanggung jawab pemerintah jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tanggung jawab manajemen PT PLN. Sebab, faktanya, persoalan sektor ketenagalistrikan saat ini lebih banyak dipicu oleh persoalan hulu, bukan persoalan hilir. Penanggung jawab persoalan hulu dalam hal ini adalah pemerintah.
B. SARAN
1. Diharapkan kepada pihak terkait agar lebih memperhatikan hak-hak konsumen khususnya konsumen listrik
2. Diharapkan agar hak-hak konsumen listrik seperti yang termaktub dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketebagalistrikan benar-benar dapat terpenuhi.

DAFTAR PUSTAKA

UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Media Indonesia, mengatasi keterpasungan konsumen listrik oleh Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI
UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
UU No 29 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar