Kamis, 03 September 2009

Pandangan dan keyakinan orang bugis dengan falsafah dan spirit airnya yang nyata kita lihat sehari-hari adalah:

1. Kalau sudah di air (ditengah laut) dimana berpegang bilamana badai datang, orang bugis sebelum berlayar faham betul bahwa kalau sudah ditengah laut hanya satu pegangan, Allah SWT, jadi kemana-mana tidak pernah takut yang ditakuti hanyalah Allah yang punya jiwa dan raga yang melekat pada diri orang Bugis.
Begitu layar terkembang perahu mengarungi samudera luas tak bertepi, perjuangan mempertahankan hidup, ikhtiar dengan pengetahuan perbintangan, pengalaman melewati angin dan ombak, menarik layar ditengah belantara dan buasnya badai ditengah laut, setelah ikhtiar, usaha usai, kepada siapa lagi berpegang, hanya Allah yang ada disanubari. Dalam kehidupan sehari-hari diaplikasikan didarat dengan perjuangan menghidupi dan mempertahankan hidup dan keluarga, setiap mengais rezeki tidak pernah lupa pada sandaran hidupnya yaitu Allah SWT.

2.Air ditaruh dimana saja membentuk seperti tempatnya, taruh di baskom membentuk baskom, taruh dibejana bundar membentuk bejana, taruh dikolam bentuk segiempat, artinya orang Bugis selalu menyesuaikan diri dimana dia tinggal sehingga diterima dengan baik oleh lingkungan sekitarnya. = dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung

3. air memberikan kesegaran bilamana diolah dengan baik, untuk diminum dengan memasak atau disterilkan lebih dahulu, mengairi sawah dan ladang dengan bendungan yang baik dan lain-lain, artinya orang Bugis dengan falsafah air, bilamana diperlakukan dengan baik maka akan memberikan manfaat pada lingkungan sekitarnya, win-win solution, mereka diberi tempat maka akan membayar mahal pemberian itu bahkan nyawa taruhannya dengan menjadi laskar dan balatentara perang.

4. sebaliknya air juga bisa menjadi bencana dengan banjir bilamana tumpukan sampah menyumbat alirannya, hutan dibabat sehingga tidak ada penahan dan erosi yang tumpah ke sungai. Sama halnya orang Bugis kalau diperlakukan tidak senonoh maka sifat siri na pacce yang ada pada diri setiap orang Bugis secara naluri bangkit dan kadang kawali akan berbicara sampai ajal menjemput untuk memperjuangkan keyakinan siri na pacce.

Orang bugis secara turun temurun sebelum meninggalkan tanah Bugis, orangtua membekali segenggam tanah yang diambil di belakang rumah, begitu sampai ditempat perantauan, tanah tersebut disebar dan disatukan dengan tanah tempat ditinggali, artinya bahwa orang bugis menyatukan dua tanah yang menghasilkan sandang, pangan dan papan yang melekat dan mengalir dalam tubuhnya yang diambil dari saripati tempatnya dia pijak.

Kalau pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung kadang hanyalah sebatas ungkapan atau lips service belaka, maka kalau orang Bugis falsafah dan spirit air, dimana dia berada jadilah air yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar, tapi juga ada batasan dan rambu-rambu yang menjadi komitmen moril, aja mupakasiri'i

Jumat, 28 Agustus 2009

PROSES IMPEACHMENT DI MK

1). Pemohon adalah DPR-RI
2). Objek permohonan adalah hasil rapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden yang dianggap melanggar pasal 7 UUD 1945
3). Syarat permohonan :
a. Syarat Formil
-Legal Standing
-Masalah tersebut adalah kewenangan MK yang telah diatur dalam UU
-Tindakan DPR sudah sesuai dengan prosedur
*Keputusan DPR
*Risakah sidang (melalui rapat/sidang paripurna maupun rapat pansus)
*Berita Acara (secara tertulis)
3).Bukti-bukti yang cukup
4).Pemeriksaan pendahuluan (melalui sidang panel hakim MK)
5). sidang Pemeriksaan (Proses pemeriksaan di MK adalah 90 hari setelah permohonan didaftarkan dalam BRPK)
6). Pembuktian
7). Putusan (ditolak,tidak dapat diterima)
8). Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR melanjutkan kepada MPR
MEKANISME IMPEACHMENT DI MPR-RI


1).“30 hari setelah keputusan mahkamah konstitusi membenarkan pendapat DPR-RI, maka MPR wajib menggelar siding paripurna membahas putusan MK”

2)SIDANG PARIPURNA MPR-RI
“Presiden dan Wakil Presiden Wajib Hadir Untuk Memberikan Penjelasan Tidak Dapat di Wakili”

3)Syarat Sah Putusan MPR :
Rapat Paripurna Harus Memenuhi Kuorum (Rapat Paripurna dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota Majelis)"

4)Disetujui :
Disetujui Oleh Sekurang-Kurangnya 2/3 Anggota Majelis Yang Hadir