MEKANISME IMPEACHMENT DI MPR-RI
1).“30 hari setelah keputusan mahkamah konstitusi membenarkan pendapat DPR-RI, maka MPR wajib menggelar siding paripurna membahas putusan MK”
2)SIDANG PARIPURNA MPR-RI
“Presiden dan Wakil Presiden Wajib Hadir Untuk Memberikan Penjelasan Tidak Dapat di Wakili”
3)Syarat Sah Putusan MPR :
Rapat Paripurna Harus Memenuhi Kuorum (Rapat Paripurna dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota Majelis)"
4)Disetujui :
Disetujui Oleh Sekurang-Kurangnya 2/3 Anggota Majelis Yang Hadir
Jumat, 28 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar