Jumat, 28 Agustus 2009

PROSES IMPEACHMENT DI MK

1). Pemohon adalah DPR-RI
2). Objek permohonan adalah hasil rapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden yang dianggap melanggar pasal 7 UUD 1945
3). Syarat permohonan :
a. Syarat Formil
-Legal Standing
-Masalah tersebut adalah kewenangan MK yang telah diatur dalam UU
-Tindakan DPR sudah sesuai dengan prosedur
*Keputusan DPR
*Risakah sidang (melalui rapat/sidang paripurna maupun rapat pansus)
*Berita Acara (secara tertulis)
3).Bukti-bukti yang cukup
4).Pemeriksaan pendahuluan (melalui sidang panel hakim MK)
5). sidang Pemeriksaan (Proses pemeriksaan di MK adalah 90 hari setelah permohonan didaftarkan dalam BRPK)
6). Pembuktian
7). Putusan (ditolak,tidak dapat diterima)
8). Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR melanjutkan kepada MPR
MEKANISME IMPEACHMENT DI MPR-RI


1).“30 hari setelah keputusan mahkamah konstitusi membenarkan pendapat DPR-RI, maka MPR wajib menggelar siding paripurna membahas putusan MK”

2)SIDANG PARIPURNA MPR-RI
“Presiden dan Wakil Presiden Wajib Hadir Untuk Memberikan Penjelasan Tidak Dapat di Wakili”

3)Syarat Sah Putusan MPR :
Rapat Paripurna Harus Memenuhi Kuorum (Rapat Paripurna dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota Majelis)"

4)Disetujui :
Disetujui Oleh Sekurang-Kurangnya 2/3 Anggota Majelis Yang Hadir